"Seminggu lalu orang Indonesia baru tahu ada narkoba jenis baru, namanya katinon. Kalau BNN saja enggak tahu, apalagi Raffi. Dia tahu enggak, jangan-jangan dia enggak tahu. Tahunya obat untuk segar, stimulan untuk bisa syuting," ucapnya, Selasa, (5/2/2013), saat ditemui di kantor BNN.
Seperti diketahui, zat metilon yang merupakan katinon itu, tergolong baru di Indonesia. Bahkan, namanya belum disebutkan sebagai jenis narkotika dalam undang-undang. Makanya, Roy berharap Raffi dibebaskan.
"Kalau itu belum masuk undang-undang sebaiknya dilepas dong. Kalau belum masuk undang-undang enggak bisa dikenakan. Saya sendiri baru mendengar nama itu," ucapnya.
Pria kelahiran Salatiga, 1 Maret 1952 tu, juga mempertanyakan apakah jika zat tersebut belum masuk undang-undang Raffi bisa diseret ke pengadilan. "Tapi saya enggak mau berdebat," tandasnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar